THAMRIN HITIMALA.SH
MAHASISWA PASCASARJANA HUKUM UNPATTI
Perkembangan dewasa ini pariwisata bukan
hanya dikenal sebagai tempat rekreasi semata, namaun pariwisata sangat berperan
penting dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan sebainya, pariwisata kini
telah memasuki babak baru dengan adanya Deklarasi Ilmu Pariwisata pada tanggal
24 Agustus 2006 di Jakarta yang menyatakan bahwa berdasarkan berbagai kajian, pariwisata
sudah memenuhi persyaratan sebagai suatu cabang ilmu di dasarkan pada filsafat ilmu,
sehingga dalam rapat koordinasi pendidikan pariwisata yang terdiri dari akademisi,
asosiasi, dan pemerintah, bersepakat untuk menyatakan bahwa pariwisata adalah
merupakan suatu cabang ilmu yang mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional
dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka pemerintah pusat
dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya
daerah ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk Perda maupu kebijakan
lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan Nasional. Dengan demikian akan
tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap mempehatikan
kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara
keseluruhan. Otonomi daerah bidang sosial budaya diarahkan pada pengelolaan,
penciptaan, dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.Maka oleh karena itu visi
otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan
nilai, tradisi, bahasa, karya seni, karya cipta, dan karya sastra lokal dan
dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan
disekitarnya dan kehidupan global.Oleh karena itu aspek sosial budaya harus
diletakan secara tepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga utuh dan
eksistensi budaya lokal tetap terjaga dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengembangan sosial budaya
dapat diharapkan akan menyumbang peran dalam meredakan ketegangan antar
kelompok masyarakat untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu diharapkan dapat mengembangkan nilai budaya baru yang positif, produktif,
dan semakin memperkuat jati diri bangsa serta menigkatkan pelestarian, pemanfaatan,
dan pegembangan kekayaan budaya. Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan
budaya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kurangnya pemahaman, apresiasi,
dan komitmen pemerintah daerah di dalam pengelolaan kekayan budaya. Pengelolaan
kekayaan budaya belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik
(good governance) sehingga kualitas layanannya kurang optimal. Budaya merupakan
kekayaan bangsa yang harus diperhatikan secara serius dan seksama, terutama
dalam memasuki era otonomi daerah. Hal ini dikarenakan budaya daerah dapat
memberi andil yang sangat besar dalam pembentukan jati diri bangsa dan proses regenerasi
bangsa. Pada masa sekarang ini seni budaya daerah sudah mulai terkikis dan
tergerus oleh budaya luar serta tidak sedikit pula budaya kita yang diklaim
oleh bangsa lain. Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Kepulauan Huamual
memiliki potensi budaya dan pariwisata yang cukup baik, Kabupaten Seram Bagian
Barat merupakan salah satu Kabupaten di Maluku yang mempunyai potensi sumber
daya pariwisata, bukan hanya itu namun kabupeten seram bagian barat juga
memiliki potensi kebudayaan, potensi sumber daya alam pesisir, hasil laut dan lain
sebagainya. sehingga Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan sala satu dera
distributor Ikan, bahan pangan seperti Beras, sayur-sayuran dan lain
sebagainya. Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan sector ekonomi Provinsi
Maluku. Dari potensi- potensi tersebut merupakan kekuatan besar dalam menopang
kesejahterahan masyarak Indonesia dalam hal ini masyarakat kepulauan huamual.
Dalam hal menjemput momen pemekaran 13
Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Maluku terlebih khusus pada Kabupaten
Seram Bagian Barat yaitu Kota Kepulauan Huamual, Rencana pemekaran kota
kepulauan Huamual yang telah melalui proses pembahasan di DPRD Provinsi Maluku
kini kita menunggu hasil paripurna, tentu merupakan kabar gembira. Peran
masyarak Huamual dalam memperjuangkkan pemekaran kota kepulauan huamual bukan
hanya mengejar target manusia sebagai mahluk yang egoisme dalam hal siapa yang
dipimpin dan siapa yang memimpin. Namu perjuangan ini merupaka niat suci dari
kalangan masyarak kepulauan huamual yang sadar akan pentinya nilai estetika,
dan nilai etiaka dalam kehidupan. Potensi unik yang dimiliki oleh masyaraka
adat merupakan investasi berharga bangasa ini. Banyak sekali tempat- tempat
bersejarah yang telah terabaikan oleh Negara bahkan terlupakan misalnya saja
salah satu selat di kepulaun Buano yang di kenaal dengan Selat palentine,
tempat ini merupakan wisata yang sering sering di kunjungi wisatawan
mancanegara secara diam-dian ada juga peneliti asing yang sering mengunjungi
tempat ini. Selain memiliki pemandangan yang sangat indah dan eksotis, Selat
palentine juga memilikin potensi alam yang perlu di lindungi dari sisi hukum
itu sendiri.
Maju terus peejuanganmu hari ini akan di kenang dan menjadi sejarah di hari esok.
BalasHapusYANG MUDA YANG BERPRESTASI
BRAVO ROEMAH KREATIF.
makasih bibi yang baik hati.
HapusMaju terus pantang mundur. perjuanganmu hari ini akan terus di kenang dan akan menjadi sejarah di hari esok.
BalasHapusYANG MUDA YANG BERPRESTASI
BRAVO ROEMAH KREATIF