Roemah Kreatif Institut

Roemah Kreatif Institut Area - Lepa Hena Generasi Huamuale

Jumat, 02 Desember 2016

EKSISTENSI HUKUM DALAM MELUNASI KORUPSI DI MALUKU




Kaimudin Laitupa
Mahasiswa Faculty Law
University Darussalam Ambon


Cita-cita gerakan reformasi akan adanya suatu pemerintah yang bersih (clean goverment) dari korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, terbuka dan bertanggung  jawab kepada rakyat (good governance), didorong oleh semakin menguatnya tuntutan demokrasi dan penghormatan atas hak asasi manusia, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. kenyataan di dalam kehidupan sehari-sehari, keperluan ini bersentuhan dengan rasa keadilan sosial, ekonomi, hukum, dan politik. korupsi hanya menguntungkan segilintir orang kaya,akibat korupsi,rakyat harus membayar mahal untuk pelayanan publik yang buruk.karena korupsi, terjadi ketidakadilan pengelolaan sumber daya Alam dan pemerataan hasil hasil pembangunan ekonomi, diskriminasi hukum, demokratisasi yang tertunda, serta kehancuran moral yang tak ternilai harganya.

Khusus menyoroti kemandulan fungsi kontrol lembaga legislatif,tidak bisa di lepaskan dari sosok para Anggota DPR itu sendiri.sedikitnya ada tiga alasan yang signifikan mengapa politisi cenderung melakukan abuse of public trusteed for private gain.pertama,tidak sedikit orang yang terjun ke dunia politik dengan tujuan untuk mendekati atau memiliki akses ke sumber-sumber ekonomi negara atau melindungi kepentingan bisnisnya.buktinya tidak sedikit anggota DPR dan menteri yang menjadi kontraktor  pengadaan publik atau proyek-proyek pembangunan yang di biayayi oleh dana pemerintah.
Struktur pemerintahan yang sentralistis memberi banyak peluang bagi kemungkinan terjadinya pungutan dan suap-menyuap di setiap tingkatan birokrasi.praktik korupsi dalam bentuk penyutan anggaran atau pungutan-pungutan terhadap masyarakat oleh pegawai negeri sipil atau tentara selama ini dibiarkan berlangsung.Hal ini bukan semata-mata untuk mencukupi gaji mereka yang kecil,tetap sekaligus untuk  mentoleransi praktik korupsi  di tingkat atas.kalau tidak begitu,bisa-bisa roda pemerintahan bakal terganggu oleh pembangkamgan bawahan.

Ironi Keadilan
Efek jera itu harus di lipatgandakan agar tidak ada lagi yang berani bermain-bermain dengan menyelewengkan hukum.mungkinkah hukuman berat atau sanksi apapun namanya akan mampu menihilkan praktik suap menyuap di lembaga peradilan? Rasanya sulit dan tidak ada jaminan akan berhasil, namun, kita tidak boleh menyerah dengan situasi. Bagaimanapun, kewibawaan lembaga peradilan harus terus di tegakkan sampai kapan pun.

     Tidak boleh ada kata menyerah meski sesulit apapun hambatan dan rintangan yang harus dihadapi.pengawasan formal dari lembaga-lembaga pengawas peradilan,pengawas hakim, jaksa,pengacara,dan sebagainya harus terus digelorakan tanpa henti.partisipasi aktif masyarakat untuk memberani melaporkan praktik-praktik suap di lembaga peradilan,juga menjadi faktor yang tak kalah penting.

Gerakan sadar hukum di masyarakat juga harus terus di pupuk agar semakin banyak orang yang mengerti tata cara berhukum yang berkeadilan dan berintegritas.Namun sebenarnya,pencegahan di sumber masalah menjadi yang paling krusial untuk mencari solusi persoalan ini. 

Hukum adalah himpunan peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermsyarakat  yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman yang  melanggarnya,( R,Soeroso) Dapat di simpulkan bahwa hukum adalah peraturan,ketentuan,dan ketetapan yang telah di sepakati oleh masyarakat dan penegak hukum,yang harus dilaksanakan sebaik baiknya.hukum mengandung  sanksi tertentu untuk di terapkan pada para pelanggar hukum.namun dari berbagai fenomena hukum yang terjadi pada umumnya di indonesia dan pada khususnya di maluku sangat tidak baik dalam melunasi korupsi di Maluku (Baca:Maluku)

Bagaimanakah eksistensi hukum dalam melunasi korupsi di maluku?
Gerakan sosial antikorupsi merupakan suatu alternatif untuk melunasi korupsi di maluku dan oleh sebab itu di dalam suatu rezim yang memiliki mesin otoritas yang kuat,suda harus di sadari bahwa pendekatan pemberantasan korupsi secara konvensional yang berbasis pada penegakan hukum dan perbaikan pengawasan melalui intitusi kenegaraan,seperti  yang sekarang tengah di tempuh,terbukti sudah tidak efektif lagi.Di sinilah rakyat,yang merupakan korban sesungguhnya dari  perbuatan penyalagunaan kekuasaan harus mengambil inisiatif untuk mengembangkan pengawasan masal,yang melibatkan peran serta masyarakat di semua lapisan sosial dan profesi.

Saat ini sudah terbangun mitos di dalam kehidupan sosial masyarakat maluku bahwa korupsi hampir mustahil dapat di basmi,karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan bangsa indonesia.mungkin hal itu ada benarnya  akan tetapi,keakinan itu akan mungkin sengaja terus menerus dipupuk dihidupkan oleh mereka yang mengingingkan status quo.kalau korupsi masalah kebudayaan,apa betul semua orang memiliki kesempatan untuk korupsi?  Penulis berasumsi bahwa korupsi itu sesungguhnya soal kekuasaan dan kesempatan.atau budaya kekuasaan.hanya orang  yang memiliki kekuasaan,seorang raja,presiden,menteri,gubernur,dan seterusnya yang mempunyai kesempatan untuk melakukan korupsi sehingga dapat di katakan bahwa tidak untuk semua orang.kebiasaan memberi sesama tetangga itu memang  kebiasaan bangsa indonesia.Namun,memberi upeti kepada raja itu harus di lihat sebagai perwujudan kesenjangan kekuasaan,dari suatu keadaan masyarakat yang tertindas.oleh kerena itu,korupsi merupakan bentuk dari penyalagunaan keuasaan (abuse of power),yang menyimpang dari norma norma yang berlaku dan menimbulkan kerugian umum.

Gerakan transparansi merupakan sesuatu gerakan sosial  untuk mewujudkan atau melunasi korupsi di maluku,yakni adanya transparansi pertanggungjawaban kepada rakyat dan partisipasi,harus menjadi bagian demokrtisasi sistem hukum,politiik dan ekonom.Dalam hal ini paling mendasar perlu adanya tekanan secara besar besaran dari rakyat untuk reformasi  hukum tata negaraan dan konstitusi untuk memperkecil monopoli dan deskresi kekuasaan politik dari tangan presiden,sehingga di ,mungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan,pembatasan,dan penyeimbangan di dalam sistem politik.

Penulis sampaikan bahwa sudah saatnya pemerintah memperkuatkan regulasi transparansi official authority agar sinyal keadilan itu terhubung oleh masyarakat umum,karena hasil kebijakan (PA) Ambon selama ini tidak sesuai dengan azas keterbukaan yang di terapkan dalam azas azsa ilmu hukum ,sehingga kata sakral yang di namakan keadilan itu menjadi suatu hal yang mandul dibawa pengadilan negeri ambon,oleh karena itu eksistensi hukum dalam melunasi korupsi di maluku ini belum terjawab secara merata dalam penyelesaian segala bentuk sengketa yang menumpuk-menumpuk di pengadilan saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar