Roemah Kreatif Institut

Roemah Kreatif Institut Area - Lepa Hena Generasi Huamuale

Selasa, 15 November 2016

Peluang Partisipasi Rumah Kreatif Dalam pendidikan

RoemahKreatif - Dewasa ini, hal yang sangat krusial yang senantiasa menjadi kajian pemerintah dan berbagai elemen masyarakat adalah masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan masalah tersebut sulit untuk dientaskan diantaranya adalah karena rendahnya kemampuan masyarakat dalam memaksimalkan potensi dirinya. Jika membahas lebih jauh tentang pembangunan sumber daya manusia, hal yang terlebih dahulu perlu dicermati adalah beberapa variabel sebagai faktor penyebab negara (daerah) kita tertinggal dalam urutan Human Development Indeks (HDI), yaitu faktor ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Berbicara lebih jauh tentang pendidikan, maka tak dapat dipungkiri, bahwa setiap manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 3 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan” dan ayat 3 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Tantangan besar dalam pendidikan nasional paling tidak meliputi tiga hal, yaitu: (1) sebagai akibat krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai; (2) untuk mengantisipasi era globalisasi, dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan SDM yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global; (3) sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang demokratis, memperhatikan keberagaman, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Berdasarkan permasalahan dan tantangannya tersebut, perlu  diupayakan pembaharuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional dituntut untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dalam sistem pendidikan nasional, sangat memerlukan penanganan dan perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta seluruh komponen bangsa dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, sebagai berikut :“Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta  perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”
Berkenaan dengan upaya untuk mewujudkan pembangunan pendidikan seperti dimaksud di atas, dibutuhkan langkah-langkah yang sistematis, terpadu dan terencana dalam membina kerjasama dengan berbagai pihak dalam bentuk kemitraan. Secara konseptual, kemitraan mengandung makna adanya kerjasama antara satu pihak dengan pihak lainnya disertai pembinaan dan pengembangan usaha atau program yang berkelanjutan oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Penyelenggaraan pola kemitraan ini bukan hanya bergantung pada negara yang mampu memerintah dan sektor swasta yang mampu menyediakan pekerjaan dan penghasilan, akan tetapi juga bergantung pada masyarakat sipil yang memfasilitasi interaksi sosial dan politik, serta yang memobilisasi berbagai kelompok dalam masyarakat dengan membentuk organisasi (baca:LSM) untuk terlibat dalam berbagai aktivitas sosial, ekonomi dan politik. Organisasi ini tidak hanya mampu melakukan cheks and balances terhadap kewenangan kekuasaan pemerintahan dan sektor swasta, tetapi mereka juga dapat memberikan kontribusi dan memperkuat unsur utama tersebut.  Organisasi masyarakat sipil dapat menyalurkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas sosial dan ekonomi dan mengorganisasinya ke dalam suatu kelompok yang lebih potensial untuk mempengaruhi kebijakan publik termasuk dalam bidang pendidkan guna mencapai kesejahteraan bersama.
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga independen (LSM) dalam upaya memperluas ruang tindakan otonom bagi masyarakat, dan memungkinkan mereka untuk memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam menentukan pilihan untuk menggerakkan perubahan-perubahan yang selaras dengan kepentingan-kepentingan jangka panjang dan prioritas yang mereka miliki. Keliat bertutur bahwa elemen penting dalam pendekatan yang dilakukan oleh LSM adalah : 1) membangun berdasarkan apa yang dimiliki masyarakat dan bukan berdasarkan apa yang tidak mereka miliki; 2) memudahkan dan mengembangkan organisasi yang mereka miliki.
Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dewasa ini identik dengan “Reformis dan Visioner” adalah sebuah image yang masih diharapkan terus melekat dalam setiap aktifitasnya. Di sisi lain LSM juga diharapkan menjadi salah satu pilar penyangga dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga perannya menjadi kian urgen dan tidak dapat dinafikan begitu saja. Apalagi jika dikaitkan dengan implementasi kehendak Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya yang berkenaan dengan peran serta masyarakat dalam pendidikan sehingga akan terbuka ruang akselerasi yang cukup kepada semua elemen masyarakat termasuk LSM, untuk turut memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya perluasan akses pendidikan.
Konsekwensi sebagai lembaga mitra yang berkiprah pada “community development sector” LSM dituntut memiliki program dan kegiatan yang bersifat sinergis dan realistis dalam rangka kepentingan nasional  sehingga tercipta ruang aktualisasi yang konstruktif bagi mereka. Sudah saatnya kita tinggalkan paradigma lama yang sentralstik dan birokratik, kemudian mengibarkan spanduk selamat datang buat mitra dan stakeholder lain untuk bersama-sama merekonstruksi dan mereformulasi program-program pendidikan, agar program yang digulirkan kepada masyarakat dapat menjadi sebuah solusi untuk menjawab persoalan-persoalan pendidikan bagi masyarakat marginal.
Iklim kerjasama dan kemitraan yang baik dengan melibatkan LSM sebagai mitra pemerintah akan menjadi sebuah lahan yang kondusif untuk membangun profesionalisme, kemandirian, obyektifitas dan independensi dalam penyelenggaraan berbagai program  pendidikan.
Dalam dunia pendidikan, LSM bisa memainkan banyak peran, yang didasarkan pada kebutuhan dan penerjemahan keahlian ke dalam kontek lokal. LSM bisa memberikan dampingan teknis untuk pembangunan kapasitas, rancangan sistem dan penggunaan sumber yang ada dalam pendidikan. Namun demikian, peran yang dimainkan harus terlebih dahulu dijelaskan dan dikoordinasikan dengan mitra dan pemimpin setempat. Dalam kerangka realitas yang lebih luas LSM juga dapat membantu memfasilitasi suatu proses kolaborasi,  memastikan semua suara diperdengarkan dan semua keahlian diakses.
Sementara itu, dampingan LSM bisa memiliki sistem yang luas atau yang menjadi target untuk proyek yang spesifik. LSM diharapkan mampu mendorong terjalinnya kerjasama (kolaborasi berbagai  fihak). LSM harus mendengarkan stakeholders setempat dan membantu memecahkan masalah setempat untuk menyediakan keahlian dan dampingan teknis yang akan berkelanjutan. Namun demikian LSM juga tidak bisa terlepas pada pemerintah dan stakeholders untuk menciptakan momentum dan menetapkan agenda untuk kemajuan.
Muara akhir yang diharapkan dari kolaborasi berbagai fihak ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan secara kaffah. Semoga ……



Tidak ada komentar:

Posting Komentar