
Berbicara lebih jauh tentang pendidikan, maka tak dapat
dipungkiri, bahwa setiap manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin
dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 3 yang
menyebutkan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan” dan ayat 3 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
Tantangan
besar dalam pendidikan nasional paling tidak meliputi tiga hal, yaitu: (1)
sebagai akibat krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat
mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai; (2) untuk
mengantisipasi era globalisasi, dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan
SDM yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global; (3) sejalan
dengan diberlakukannya otonomi daerah, sistem pendidikan nasional dituntut
untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan
yang demokratis, memperhatikan keberagaman, serta mendorong partisipasi
masyarakat.
Berdasarkan
permasalahan dan tantangannya tersebut, perlu diupayakan pembaharuan
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional dituntut untuk mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dalam sistem pendidikan nasional, sangat memerlukan penanganan
dan perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta
seluruh komponen bangsa dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54
ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, sebagai berikut
:“Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha,
dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan”
Berkenaan
dengan upaya untuk mewujudkan pembangunan pendidikan seperti dimaksud di atas,
dibutuhkan langkah-langkah yang sistematis, terpadu dan terencana dalam membina
kerjasama dengan berbagai pihak dalam bentuk kemitraan. Secara konseptual,
kemitraan mengandung makna adanya kerjasama antara satu pihak dengan pihak
lainnya disertai pembinaan dan pengembangan usaha atau program yang
berkelanjutan oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Penyelenggaraan pola kemitraan ini bukan hanya bergantung pada
negara yang mampu memerintah dan sektor swasta yang mampu menyediakan pekerjaan
dan penghasilan, akan tetapi juga bergantung pada masyarakat sipil yang
memfasilitasi interaksi sosial dan politik, serta yang memobilisasi berbagai
kelompok dalam masyarakat dengan membentuk organisasi (baca:LSM) untuk terlibat
dalam berbagai aktivitas sosial, ekonomi dan politik. Organisasi ini tidak
hanya mampu melakukan cheks and balances terhadap
kewenangan kekuasaan pemerintahan dan sektor swasta, tetapi mereka juga dapat
memberikan kontribusi dan memperkuat unsur utama tersebut. Organisasi
masyarakat sipil dapat menyalurkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas
sosial dan ekonomi dan mengorganisasinya ke dalam suatu kelompok yang lebih
potensial untuk mempengaruhi kebijakan publik termasuk dalam bidang pendidkan
guna mencapai kesejahteraan bersama.
Kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga independen (LSM) dalam upaya memperluas ruang
tindakan otonom bagi masyarakat, dan memungkinkan mereka untuk memperoleh
kebebasan yang lebih besar dalam menentukan pilihan untuk menggerakkan
perubahan-perubahan yang selaras dengan kepentingan-kepentingan jangka panjang
dan prioritas yang mereka miliki. Keliat bertutur bahwa elemen penting dalam
pendekatan yang dilakukan oleh LSM adalah : 1) membangun berdasarkan apa yang
dimiliki masyarakat dan bukan berdasarkan apa yang tidak mereka miliki; 2)
memudahkan dan mengembangkan organisasi yang mereka miliki.
Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dewasa ini
identik dengan “Reformis dan Visioner” adalah
sebuah image yang masih diharapkan terus melekat dalam setiap aktifitasnya. Di
sisi lain LSM juga diharapkan menjadi salah satu pilar penyangga dalam penyelenggaraan
pendidikan sehingga perannya menjadi kian urgen dan tidak dapat dinafikan
begitu saja. Apalagi jika dikaitkan dengan implementasi kehendak Undang Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya yang berkenaan
dengan peran serta masyarakat dalam pendidikan sehingga akan terbuka ruang
akselerasi yang cukup kepada semua elemen masyarakat termasuk LSM, untuk turut
memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya perluasan akses pendidikan.
Konsekwensi sebagai lembaga mitra yang berkiprah pada “community development sector” LSM dituntut
memiliki program dan kegiatan yang bersifat sinergis dan realistis dalam rangka
kepentingan nasional sehingga tercipta ruang aktualisasi yang konstruktif
bagi mereka. Sudah saatnya kita tinggalkan paradigma lama yang sentralstik dan
birokratik, kemudian mengibarkan spanduk selamat datang buat mitra dan
stakeholder lain untuk bersama-sama merekonstruksi dan mereformulasi
program-program pendidikan, agar program yang digulirkan kepada masyarakat dapat
menjadi sebuah solusi untuk menjawab persoalan-persoalan pendidikan bagi
masyarakat marginal.
Iklim
kerjasama dan kemitraan yang baik dengan melibatkan LSM sebagai mitra
pemerintah akan menjadi sebuah lahan yang kondusif untuk membangun
profesionalisme, kemandirian, obyektifitas dan independensi dalam
penyelenggaraan berbagai program pendidikan.
Dalam
dunia pendidikan, LSM bisa memainkan banyak peran, yang didasarkan pada
kebutuhan dan penerjemahan keahlian ke dalam kontek lokal. LSM bisa memberikan
dampingan teknis untuk pembangunan kapasitas, rancangan sistem dan penggunaan
sumber yang ada dalam pendidikan. Namun demikian, peran yang dimainkan harus
terlebih dahulu dijelaskan dan dikoordinasikan dengan mitra dan pemimpin
setempat. Dalam kerangka realitas yang lebih luas LSM juga dapat membantu
memfasilitasi suatu proses kolaborasi, memastikan semua suara
diperdengarkan dan semua keahlian diakses.
Sementara
itu, dampingan LSM bisa memiliki sistem yang luas atau yang menjadi target
untuk proyek yang spesifik. LSM diharapkan mampu mendorong terjalinnya
kerjasama (kolaborasi berbagai fihak). LSM harus mendengarkan
stakeholders setempat dan membantu memecahkan masalah setempat untuk
menyediakan keahlian dan dampingan teknis yang akan berkelanjutan. Namun demikian
LSM juga tidak bisa terlepas pada pemerintah dan stakeholders untuk menciptakan
momentum dan menetapkan agenda untuk kemajuan.
Muara
akhir yang diharapkan dari kolaborasi berbagai fihak ini adalah terwujudnya
peningkatan kualitas pendidikan secara kaffah. Semoga ……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar