Roemah Kreatif Institut

Roemah Kreatif Institut Area - Lepa Hena Generasi Huamuale

Kamis, 05 Januari 2017

PARTISIPASI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL(OMS) DALAM PEMILUKADA SERENTAK BERSAMA BAWASLU PROVINSI MALUKU


THAMRIN HITIMALA.
KETUA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH KOTA AMBON
MAHASISWA HUKUM PASCA SARJANA UNPATTI AMBON

Partisipasi Organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam mengawali penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota ambon adalah merupakan program khusus yang dicanagkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku yang dimana dalam program ini melibatkan berbagai Organisasi kemasyarakatan yang kemudian di sebut Organisasi Masyarakat Sipil atau yang disingkat (OMS) Didalam undang-undang No 8 tahun 2015 pasal 31 yang menjelaskan tentang partisifasi masyarakat. peran serta partisifasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, merupakan landasan berpijak serta kerangka pikir melakukan tindakan tindakan Refresif dan tindakan Prenfentif demi untuk menciptakan demokrasi yang aman damai atau lebih tepatnya kita katakann demokrasi yang jujur dan adil.

Catatan penting yang harus kita ingat juga bahwa tanpa sadar sebelumya adanya kebijakan program yang dicetuskan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada periode ini, jauh sebelumya para akftivis telah mengawali proses demokrasi dan bekerja suka relah demi untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik, pemimpin yang benar-benar terlahir dari rahim sistim demokrasi yang murni, demokrasi yang adil ,demokrasi yang jujur, demokrasi yang terbuka, demokrasi yang rahasia. Tanpa ada praktek-praktek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, praktek- praktek yang merendahkan harakat dan martabat demokrasi, sekaligus merendakan harkat dan martabat masyarakat itu sendiri, dengan berbagai modus, berbagai kebijakan, yang berakibat pada sanksi administrasi, dan pelanggaran kode etik, enta itu oleh pihak penyelenggara maupun  pihak- pihak pemangku kepentingan politik dalam hal ini calon dan tim sukses. 

Tanpa kita sadari bahwa kecurangan yang terjadi dalam praktek pada tempat pemungutan suara (TPS) kerap kali terjadi dan ini adalah masalah kecil yang kemudian berimbas pada kualitas pemimpin, kesalahan yang terjadia mulai dari ketidak jelinya panwas TPS, Saksi, dan pihak keamanan, dalam hal ini Pihak yang terlibat seperti pihak Kepolisian, Akibatnya sisa suarat suara yang seharusnyadi berikan tanda silang dan di kembalikan bersama dengan hasil pemungutan suara di gunakan oleh oknum tertentu untuk mencobloskan atas nama diri yang terdaftar pada DPT daftar pemilih tetap. Ketika kita melakukan penelusuran kasus maka yang kita akan temukan tidaklain dan tidak bukan ada komunikasi khusus antara pihak penyelenggara atau pihak yang ada dalam tempat pemungutan suara itu atau bisa jadi panitia penyelenggara dan lain sebaginya. Banyak sekali praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi kita tapi apalah deya tangan tak sampai kami tidak mempunyai wewenang dalam hal ini, ketika kami melakukan pencegahan ataupun pelapaoran maka kami selaku aktifis akan di kecam diancam akan di todong, lalu pertanyaan siapakah yang akan menjamin kami dalam hal seperti ini,kami memintah kekebalan legalitas, karna di dalam anggaran dasar anggaran arauma tangga kami tidak ada satu pasal dan satu ayatpun yang mengikut sertakan kami secara organisatoris dalam pesta demokrasi.

Upaya-upaya dalam menjaga situasi berjalannya tahapan-tahapan pemilihan yang baik yaitu
1.   A. Upayah Refresif .
Upayah refresif dalam konteks partisifatif terhadap berjalan demokrasi yang baik  adalah suatu upayah konkrit yang dilakukan oleh lembaga atau institute dalam hal ini bawaslu untuk melakukan komunikasi terbuka kepada publik tentang tata cara berdemokrasi yang baik, serta mengenal hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, Misalnya melakukan sosialisasi tentang pentingnya demokrasi, melakukan sosialisasi tentang kesadaran berdemokrasi, sosialisasi bagaimana memilipemimpin yang baik dan menghindari money pilitik. Salah satu upayah pencegahan yang di lakukan adalah melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan terhadap berjalanya pemilihan yang di pungsikan sebagai intelijen baswaslu, organisasi masyarakat sipil juga di pungsikan sebagai informan bawaslu dalam mengawasi strategis tempat penyelenggara pemilu, mereka merupaka kaki, tangan telinga dari bawaslu, pengawalan yang di lakukan dalam hal mencapai dan menciptakan pemihan yang adil, jujur, terbuka, bebas ,rahasia. Dalam upayah dinamakan upaya pencegahan sebelum akan terjadai. Bahasa krenya lebih baik mencega dari pada mengobati.

2. B. Upayah prefentif 
   Upaya prefentif dalam konteks partisifatif Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)  Lebih Megara pada proses penyelesai suatau prmasalahan dimana jalaur-jalurnpenyelesaian apa yang yang seharusnya digunakan,  yang sanksinya diberikan berdasarkan kasusu, atau pelanggaran lainya seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga sampain pada tindakan pidana. Hubungan kerja sama antara Bawaslu Provinsi Maluku dengan OMS adalah suatu hubungan kerja sama yang disepakati oleh pimpinana bawaslu Provinsi Maluku (Fadly Silawane) dengan Pimpinan-pimpinan wilayah ke 13 Organisasi Masyarakat sipil tersebut dalam perjanjian tertulis (MoU) sebagai legalitas dan bukti kerja sama dalam partisifasi masyarakat dalam pesta demokrasi atau saya sebutkan dengan istilah kren saya meminjam kata sala satu komisioner KPU Provinsi Maluku senior saya bang Abdullah Ely sapaan krenya Bang Uya. Saya mengutip kata beliau tentang demokrasi dan pemilu itu adalah sebua instrument sebagai proses pergantian atau proses untuk mencari pemimpin baru, proses memili yang sejati, pemimpin yang amanah, pemimpin yang menjawab berbagai macampersoalan di masyarakat.

Lebih lanjut lagi bahwa kerja sama ini benar-benar untuk menjaga terselenggaranya proses berjalanya demokrasi yang baik, untuk mengawali proses ini maka bukan hanya Organisasi Masyarakat sipil yang akan di libatkan, tetapi pihak TNI, POLRI, juga di libatkan sebagai pihak keamanan. Organisasi Masyrakat Sipil (OMS diantaranya:
1. Pemuda Muhammadiyah Maluku
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah Maluku
3. AMGPM
4. GP Anshor
5. Fatayat NU
6. PMKRI Maluku.

DOKUMENTASI KEGIATAN PENGAWASAN PARTISAPASIF:
 

MENGIKUTI ACARA SOSIALISAI PENGAWASAN PARTISIPASIF












PIMPINAN OMS FOTO BERSAMA PIMPINAN BAWASLU PROVINSI MALUKU







KETUA IPM KOTA MENGIKUTI PELATIHAN KURSUS PEMILU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar