THAMRIN HITIMALA.
KETUA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH KOTA AMBON
MAHASISWA HUKUM PASCA SARJANA UNPATTI AMBON
Partisipasi Organisasi masyarakat sipil
(OMS) dalam mengawali penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota
ambon adalah merupakan program khusus yang dicanagkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku
yang dimana dalam program ini melibatkan berbagai Organisasi kemasyarakatan
yang kemudian di sebut Organisasi Masyarakat Sipil atau yang disingkat (OMS) Didalam
undang-undang No 8 tahun 2015 pasal 31 yang menjelaskan tentang partisifasi masyarakat.
peran serta partisifasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, merupakan landasan
berpijak serta kerangka pikir melakukan tindakan tindakan Refresif dan tindakan
Prenfentif demi untuk menciptakan demokrasi yang aman damai atau lebih tepatnya
kita katakann demokrasi yang jujur dan adil.
Catatan penting yang harus kita ingat
juga bahwa tanpa sadar sebelumya adanya kebijakan program yang dicetuskan oleh
Bawaslu Provinsi Maluku pada periode ini, jauh sebelumya para akftivis telah
mengawali proses demokrasi dan bekerja suka relah demi untuk menghasilkan pemimpin
yang terbaik, pemimpin yang benar-benar terlahir dari rahim sistim demokrasi
yang murni, demokrasi yang adil ,demokrasi yang jujur, demokrasi yang terbuka,
demokrasi yang rahasia. Tanpa ada praktek-praktek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
demokrasi, praktek- praktek yang merendahkan harakat dan martabat demokrasi,
sekaligus merendakan harkat dan martabat masyarakat itu sendiri, dengan
berbagai modus, berbagai kebijakan, yang berakibat pada sanksi administrasi,
dan pelanggaran kode etik, enta itu oleh pihak penyelenggara maupun pihak- pihak pemangku kepentingan politik
dalam hal ini calon dan tim sukses.
Tanpa kita sadari bahwa kecurangan yang
terjadi dalam praktek pada tempat pemungutan suara (TPS) kerap kali terjadi dan
ini adalah masalah kecil yang kemudian berimbas pada kualitas pemimpin,
kesalahan yang terjadia mulai dari ketidak jelinya panwas TPS, Saksi, dan pihak
keamanan, dalam hal ini Pihak yang terlibat seperti pihak Kepolisian, Akibatnya
sisa suarat suara yang seharusnyadi berikan tanda silang dan di kembalikan bersama
dengan hasil pemungutan suara di gunakan oleh oknum tertentu untuk mencobloskan
atas nama diri yang terdaftar pada DPT daftar pemilih tetap. Ketika kita melakukan
penelusuran kasus maka yang kita akan temukan tidaklain dan tidak bukan ada komunikasi
khusus antara pihak penyelenggara atau pihak yang ada dalam tempat pemungutan
suara itu atau bisa jadi panitia penyelenggara dan lain sebaginya. Banyak
sekali praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi kita tapi
apalah deya tangan tak sampai kami tidak mempunyai wewenang dalam hal ini,
ketika kami melakukan pencegahan ataupun pelapaoran maka kami selaku aktifis
akan di kecam diancam akan di todong, lalu pertanyaan siapakah yang akan
menjamin kami dalam hal seperti ini,kami memintah kekebalan legalitas, karna di
dalam anggaran dasar anggaran arauma tangga kami tidak ada satu pasal dan satu
ayatpun yang mengikut sertakan kami secara organisatoris dalam pesta demokrasi.
Upaya-upaya dalam menjaga situasi
berjalannya tahapan-tahapan pemilihan yang baik yaitu
1. A. Upayah Refresif .
Upayah refresif dalam
konteks partisifatif terhadap berjalan demokrasi yang baik adalah suatu upayah
konkrit yang dilakukan oleh lembaga atau institute dalam hal ini bawaslu untuk
melakukan komunikasi terbuka kepada publik tentang tata cara berdemokrasi yang baik,
serta mengenal hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, Misalnya melakukan sosialisasi
tentang pentingnya demokrasi, melakukan sosialisasi tentang kesadaran
berdemokrasi, sosialisasi bagaimana memilipemimpin yang baik dan menghindari money
pilitik. Salah satu upayah pencegahan yang di lakukan adalah melibatkan
organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan terhadap berjalanya pemilihan yang
di pungsikan sebagai intelijen baswaslu, organisasi masyarakat sipil juga di pungsikan
sebagai informan bawaslu dalam mengawasi strategis tempat penyelenggara pemilu,
mereka merupaka kaki, tangan telinga dari bawaslu, pengawalan yang di lakukan dalam
hal mencapai dan menciptakan pemihan yang adil, jujur, terbuka, bebas ,rahasia.
Dalam upayah dinamakan upaya pencegahan sebelum akan terjadai. Bahasa krenya
lebih baik mencega dari pada mengobati.
2. B. Upayah prefentif
Upaya
prefentif dalam konteks partisifatif Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Lebih Megara pada proses penyelesai suatau prmasalahan
dimana jalaur-jalurnpenyelesaian apa yang yang seharusnya digunakan, yang sanksinya diberikan berdasarkan kasusu, atau
pelanggaran lainya seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik,
hingga sampain pada tindakan pidana. Hubungan kerja sama antara Bawaslu
Provinsi Maluku dengan OMS adalah suatu hubungan kerja sama yang disepakati
oleh pimpinana bawaslu Provinsi Maluku (Fadly Silawane) dengan Pimpinan-pimpinan
wilayah ke 13 Organisasi Masyarakat sipil tersebut dalam perjanjian tertulis (MoU)
sebagai legalitas dan bukti kerja sama dalam partisifasi masyarakat dalam pesta
demokrasi atau saya sebutkan dengan istilah kren saya meminjam kata sala satu
komisioner KPU Provinsi Maluku senior saya bang Abdullah Ely sapaan krenya Bang
Uya. Saya mengutip kata beliau tentang demokrasi dan pemilu itu adalah sebua
instrument sebagai proses pergantian atau proses untuk mencari pemimpin baru, proses
memili yang sejati, pemimpin yang amanah, pemimpin yang menjawab berbagai
macampersoalan di masyarakat.
Lebih lanjut lagi bahwa kerja sama ini benar-benar
untuk menjaga terselenggaranya proses berjalanya demokrasi yang baik, untuk
mengawali proses ini maka bukan hanya Organisasi Masyarakat sipil yang akan di
libatkan, tetapi pihak TNI, POLRI, juga di libatkan sebagai pihak keamanan.
Organisasi Masyrakat Sipil (OMS diantaranya:
1. Pemuda
Muhammadiyah Maluku
2. Ikatan Pelajar
Muhammadiyah Maluku
3. AMGPM
4. GP Anshor
5. Fatayat NU
6. PMKRI Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar